Tag


Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Sekolah Kawasan dilakukan untuk SMPN dan SMAN dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pendaftaran calon peserta didik baru jalur Sekolah Kawasan dilakukan secara online.
  2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran secara online sebagaimana dimaksud pada ayat 1, sekolah-sekolah yang membantu pelayanan PPDB wajib menyediakan fasilitas internet.
  3. Penggunaan fasilitas internet sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan pada jam kerja.
  4. Pendaftaran calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilaksanakan dengan memperhatikan jadwal yang telah ditentukan, melalui tahapan sebagai berikut :
    1. sosialisasi kepada masyarakat;
    2. uji coba pendaftaran peserta didik baru;
    3. pendaftaran peserta didik baru;
    4. Tes potensi akademik (TPA);
    5. pengumuman peserta didik yang diterima;
    6. daftar ulang; dan
    7. pemenuhan pagu.
  5. Sekolah yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sebagai sekolah Kawasan adalah sebagai berikut :
    1. SMP Negeri
      1. Wilayah Utara : SMPN 2, 15
      2. Wilayah Timur : SMPN 19, 35
      3. Wilayah Barat : SMPN 25, 26
      4. Wilayah Pusat : SMPN 1, 3, 6
      5. Wilayah Selatan : SMPN 12, 22
    2. SMA Negeri
      1. Wilayah Utara : SMAN 3, 19
      2. Wilayah Timur : SMAN 16, 20
      3. Wilayah Barat : SMAN 11, 13
      4. Wilayah Pusat : SMAN 1, 2, 5, 6
      5. Wilayah Selatan : SMAN 15, 21
  6. Calon peserta didik baru jalur sekolah kawasan dapat memilih 1 (satu) pilihan sekolah yang dituju sesuai wilayah sekolah asal dan 1 (satu) sekolah di dalam atau di luar wilayah sekolah asal.
  7. Calon peserta didik baru jalur sekolah kawasan selain harus memenuhi persyaratan umum juga harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut :
    1. Memenuhi standar nilai total UN minimal untuk SMP : 25,50 (rata-rata 8,50) serta tidak ada nilai di bawah 7,50 (menyesuaikan dengan hasil UN) dengan bobot penilaian 40% dan nilai total UN minimal untuk SMA 32,00 (rata-rata 8,00) serta tidak ada nilai di bawah 7,25 dengan bobot penilaian 40%;
    2. Mengikuti tes potensi akademik akademik dengan bobot penilaian 60%;
  8. Penerimaan peserta didik baru untuk SMPN dan SMAN jalur sekolah kawasan dilakukan dengan menyusun peringkat nilai total dari NUN dengan bobot 40% dan Nilai Tes Potensi Akademik dengan bobot 60%.
  9. Apabila terjadi kesamaan nilai total NUN dan Nilai Tes Potensi Akademik sebagaimana ayat 8 dari beberapa peserta, maka prioritas diberikan kepada :
    1. Untuk SMP dilihat nilai yang lebih tinggi dari SKHUN dengan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, selanjutnya urutan waktu pendaftaran.
    2. Untuk SMA dilihat nilai yang lebih tinggi dari SKHUN dengan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Bahasa Inggris, selanjutnya urutan waktu pendaftaran.
  10. Calon peserta didik baru SMPN dan SMAN dari Luar Kota Surabaya, yang dinyatakan diterima di sekolah Surabaya, harus melampirkan rekomendasi keluar dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal pada saat daftar ulang.
  11. Calon peserta didik baru dinyatakan dapat diterima sebagai peserta didik baru apabila telah dinyatakan diterima melalui pengumuman di masing-masing sekolah negeri yang bersangkutan mendaftar dan telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya serta telah melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  12. Terhadap calon peserta didik baru yang berasal dari luar kota dan lulusan tahun lalu harus dilakukan verifikasi data.
  13. Verifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat 11, dilakukan untuk mengetahui kebenaran data yang telah dimasukkan oleh calon peserta didik baru pada Sistem Online.
  14. Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri dan tidak diperbolehkan mendaftar di Jalur Umum.
  15. Daftar ulang bagi Peserta Didik Baru di sekolah yang dituju tanpa dibebani biaya apapun.
  16. Calon Peserta Didik Baru yang telah dinyatakan diterima dan daftar ulang di Sekolah Kawasan tidak dapat mendaftar di Jalur Umum
  17. Calon peserta didik baru yang tidak diterima melalui jalur sekolah kawasan dapat mendaftar melalui jalur umum. (Sumber :http://www.ppdbsurabaya.net/umum/ketentuan)